Penyidik Polda Jabar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

    Penyidik Polda Jabar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar
    Penyidik Polda Jabar Serahkan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dalam Sengketa Tanah Dago Elos ke Kejati Jabar

    Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jabar, menyerahkan berkas dan barang bukti berikut dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/7/2024) pagi.

    Kedua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol. Keduanya didampingi oleh penyidik Sudbit II Ditreskrimum Polda Jabar menggunakan mobil tahanan.

    "Penyidik Ditreskrimum menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos yaitu HHM dan DR M. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini sudah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka, " jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Polda Jabar, Senin (22/7/2024).

    Menurut Jules, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

    Dalam kasus ini, terhadap dua Muller bersaudara itu polisi menerapkan pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    polda jabar kapolda jabar kabid humas polda jabar cirebon bandung jawa barat
    Ibrahim

    Ibrahim

    Artikel Sebelumnya

    Buntut Ketidak Patuhan Admintrasi dan Taat...

    Artikel Berikutnya

    Menjaga Kondusifitas di Jalan Raya, Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Cianjur Menggelar Konferensi Pers Hasil KRYD Dalam Kurun Waktu Satu Minggu Terakhir 
    Polsek Ciranjang Turun Tangan Selidiki Kasus Keracunan Masal di Desa Gunungsari
    Polsek Sedong sambang ke kantor Panwascam, Sinergitas jelang Pilkada Serentak tahun 2024.
    Dalam rangka menghadapi Pilkada 2024 Pattoli Polsek Plered kontrol Satkamling di Desa Kaliwulu.

    Ikuti Kami